Terpidana kasus korupsi Susno Duadji, mangkir dari panggilan eksekusi kejaksaan sebanyak 3 kali. Susno tiba-tiba hadir saat bergabung dengan salah satu partai politik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf, meminta kejaksaan segera menjalankan kewenangannya.
"Kejaksaan punya wewenang (menindaklanjuti mangkirnya Susno) dan mereka punya aparat untuk melaksanakan itu. Apakah akan panggil paksa atau apa itu kewenangan kejaksaan," kata Al Muzammil Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).
Kejaksaan diminta menjalankan wewenangnya dalam menghadapi terdakwa yang mangkir. Kalau ternyata ada alasan lain yang menyebabkan Susno tak hadir maka bisa disampaikan baik secara hukum ke kejaksaan atau politik ke DPR.
"Dialog saja pengacara dengan kejaksaan apa masalahnya. Kalau pihak pengacara ada komplain secara politik kami membuka untuk laporkan kepada kami. Kami mengetahui masalah ini," ungkapnya.
"Jadi kalau soal jemput paksa itu soal kejaksaan, tapi kalau setelah jemput paksa ada komplain bisa lapor kepada kita," lanjut politisi PKS itu.
Sebelumnya terpidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan dana penanganan pilkada Jabar tahun 2008 Susno Duadji, mangkir dari panggilan kejaksaan. Jenderal polisi itu malah terlihat muncul bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Rabu (27/3) kemarin
coursey by : detik
0 comments:
Post a Comment